Cari Blog Ini

Sabtu, 12 Januari 2013

IMPLEMENTASI PANCASILA SEBAGAI JIWA KEPRIBADIAN BANGSA INDONESIA



BAB I PENDAHULUAN



A.    Latar Belakang
Pancasila sebagai jiwa kepribadian Bangsa Indonesia karena Pancasila dibuat dengan tujan yakni sebagai dasar Bangsa Indonesia. Selanjutnya Pancasila digunakan baik sebagai pedoman dalam memperjuangkan kemerdekaan, juga sebagai alat pemersatu dalam hidup kerukunan berbangsa, serta sebagai pandangan hidup untuk kehidupan manusia Indonesia sehari-hari, dan yang jelas tadi telah diungkapkan sebagai dasar serta falsafah negara Republik Indonesia.
Sejarah Indonesia telah mencatat bahwa di antara tokoh perumus Pancasila itu ialah, Mr Mohammad Yamin, Prof Mr Soepomo, dan Ir Soekarno. Dapat dikemukakan mengapa Pancasila itu sakti dan selalu dapat bertahan dari guncangan kisruh politik di negara ini, yaitu pertama ialah karena secara intrinsik dalam Pancasila itu mengandung toleransi, dan siapa yang menantang Pancasila berarti dia menentang toleransi.
Kedua, Pancasila merupakan wadah yang cukup fleksibel, yang dapat mencakup faham-faham positif yang dianut oleh bangsa Indonesia, dan faham lain yang positif tersebut mempunyai keleluasaan yang cukup untuk memperkembangkan diri. Yang ketiga, karena sila-sila dari Pancasila itu terdiri dari nilai-nilai dan norma-norma yang positif sesuai dengan pandangan hidup bangsa Indonesia, dan nilai serta norma yang bertentangan, pasti akan ditolak oleh Pancasila.
Dengan demikian bahwa falsafah Pancasila sebagai dasar falsafah negara Indonesia yang harus diketahui oleh seluruh warga negara Indonesia agar menghormati, menghargai, menjaga dan menjalankan apa-apa yang telah dilakukan oleh para pahlawan khususnya pahlawan proklamasi yang telah berjuang untuk kemerdekaan negara Indonesia ini. Sehingga baik golongan muda maupun tua tetap meyakini Pancasila sebagai dasar negara Indonesia tanpa adanya keraguan guna memperkuat persatuan dan kesatuan bangsa dan negara Indonesia.

B.  Permasalahan
 Dengan memperhatikan latar belakang tersebut, agar dalam penulisan ini penulis memperoleh hasil yang diinginkan, maka  penulis mengemukakan bebe-rapa rumusan masalah. Rumusan masalah itu adalah:
1.      Apakah landasan filosofis Pancasila?
2.      Apakah fungsi utama filsfat Pancasila bagi bangsa dan negara Indonesia?
3.      Apakah bukti bahwa falsafah Pancasila dijadikan sebagai jiwa kepribadian Bangsa Indonesia ?

C.  Tujuan
Tujuan dari penyusunan makalah ini antara lain:
1.   Untuk memenuhi tugas Mata Kuliah Pancasila.
2.   Untuk menambah pengetahuan tentang Pancasila dari aspek filsafat.
3.    Untuk mengetahui landasan filosofis Pancasila.
4.   Untuk mengetahui fungsi utama filsafat Pancasila bagi bangsa dan negara Indonesia.
5.   Untuk mengetahui bukti bahwa Pancasila telah di implementasikan oleh rakyat Indonesia sebagai jiwa kepribadian Bangsa Indonesia.










BAB II PEMBAHASAN



A. Landasan Teori
Sebelum pada inti pembahasan mengenai implementasi Pancasila sebagai jiwa kepribadian Bangsa Indonesia akan dibahas terlebih dahulu apa yang dimaksud dengan Pancasila itu sendiri.
a.1 Pengertian Pancasila
Kata Pancasila berasal dari kata Sansakerta (Agama Buddha) yaitu untuk mencapai Nirwana diperlukan 5 Dasar/Ajaran, yaitu
1.      Jangan mencabut nyawa makhluk hidup/Dilarang membunuh.
2.      Jangan mengambil barang orang lain/Dilarang mencuri
3.      Jangan berhubungan kelamin/Dilarang berjinah
4.      Jangan berkata palsu/Dilarang berbohong/berdusta.
5.      Jangan mjnum yang menghilangkan pikiran/Dilarang minuman keras.
Diadaptasi oleh orang jawa menjadi 5 M = Madat/Mabok, Maling/Nyuri, Madon/Perempuan, Maen/Judi, Mateni/Bunuh.

a.2 Pengertian Pancasila Secara Etimologis
Perkataan Pancasil mula-mula terdapat dalam perpustakaan Buddha yaitu dalam Kitab Tripitaka dimana dalam ajaran buddha tersebut terdapat suatu ajaran moral untuk mencapai nirwana/surga melalui Pancasila yang isinya 5 J [idem].

a.3 Pengertian secara Historis
·   Pada tanggal 01 Juni 1945 Ir. Soekarno berpidato tanpa teks mengenai rumusan Pancasila sebagai Dasar Negara
·   Pada tanggal 17 Agustus 1945 Indonesia memproklamirkan kemerdekaan, kemudian keesokan harinya 18 Agustus 1945 disahkanlah UUD 1945 termasuk Pembukaannya dimana didalamnya terdapat rumusan 5 Prinsip sebagai Dasar Negara yang duberi nama Pancasila. Sejak saat itulah Pancasila menjadi Bahasa Indonesia yang umum. Jadi walaupun pada Alinea 4 Pembukaan UUD 45 tidak termuat istilah Pancasila namun yang dimaksud dasar Negara RI adalah disebut istilah Pancasila hal ini didaarkan interprestasi (penjabaran) historis terutama dalam rangka pembentukan Rumusan Dasar Negara.

a.4 Pengertian Pancasila Secara Termitologis
Proklamasi 17 Agustus 1945 telah melahirkan Negara RI untuk melengkapai alat2 Perlengkapan Negara PPKI mengadakan sidang pada tanggal 18 Agustus 1945 dan berhasil mengesahkan UUD 45 dimana didalam bagian Pembukaan yang terdiri dari 4 Alinea didalamnya tercantum rumusan Pancasila. Rumusan Pancasila tersebut secara Konstitusional sah dan benar sebagai dasar negara RI yang disahkan oleh PPKI yang mewakili seluruh Rakyat Indonesia
Pancasila Berbentuk:
1.Hirarkis (berjenjang);
2.Piramid.

v  Pancasila menurut Mr. Moh Yamin adalah yang disampaikan di dalam sidang BPUPKI pada tanggal 29 Mei 1945 isinya sebagai berikut:
1.Prikebangsaan;
2.Prikemanusiaan;
3.Priketuhanan;
4.Prikerakyatan;
5.Kesejahteraan Rakyat

v  Pancasila menurut Ir. Soekarno yang disampaikan pada tangal 1 Juni 1945 di depan sidang BPUPKI, sebagai berikut:
1.Nasionalisme/Kebangsaan Indonesia;
2.Internasionalisme/Prikemanusiaan;
3.Mufakat/Demokrasi;
4.Kesejahteraan Sosial;
5.Ketuhanan yang berkebudayaan;
Presiden Soekarno mengusulkan ke-5 Sila tersebut dapat diperas menjadi Trisila yaitu:
1.   Sosio Nasional : Nasionalisme dan Internasionalisme;
2.   Sosio Demokrasi : Demokrasi dengan kesejahteraan rakyat;
3.   Ketuhanan YME.
Dan masih menurut Ir. Soekarno Trisila masih dapat diperas lagi menjadi Ekasila atau Satusila yang intinya adalah Gotong Royong.

v Pancasila menurut Piagam Jakarta yang disahkan pada tanggal 22 Juni 1945 rumusannya sebagai berikut:
1.   Ketuhanan dengan kewajiban menjalankan syariat Islam bagi pemeluk-pemeluknya;
2.   Kemanusiaan yang adil dan beradab;
3.   Persatuan Indonesia;
4.   Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dan permusyawaratan perwakilan;
5.   Keadilan sosial bagi seluruh rakyat indonesia;

Kesimpulan dari bermacam-macam pengertian pancasila tersebut yang sah dan benar secara Konstitusional adalah pancasila yang tercantum dalam Pembukaan Uud 45, hal ini diperkuat dengan adanya ketetapan MPRS NO.XXI/MPRS/1966 dan Inpres No. 12 tanggal 13 April 1968 yang menegaskan bahwa pengucapan, penulisan dan Rumusan Pancasila Dasar Negara RI yang sah dan benar adalah sebagai mana yang tercantum dalam Pembukaan Uud 1945.






B.  Analisa
Seperti yang telah diketahui Pancasila digunakan sebagai landasan atau dasar pemikiran oleh para pemimpin negeri ini dalam membuat ataupun menyusun sebuah peraturan hukum yakni diantaranya Undang – Undang Dasar 1945 (UUD 1945), Undang – Undang (UU), Peratudan Daerah (PERDA), karena jelas dalam Pancasila itu terkandung nilai – nilai kebaikan.
Nilai – nilai itu :
  1. Nilai Dasar
  2. Nilai Instrumen
  3. Nilai Praksis
Jadi sudah jelas bahwa Bangsa Indonesia telah mengimplementasikan Pancasila sebagai jiwa kepribadian bangsa.
Akan tetapi Pancasila juga sering dilupakan contoh nya banyak dalam tindak tanduk para pemimpin bangsa diantaranya:
·         Pemberian Grasi atau peringanan hukuman yang diberikan oleh Presiden kepada Bandar Narkoba dari hukuman Mati menjadi hukman Seumur hidup, hal ini bertentangan dengan pembukaan UUD 1945 “ melindungi segenap Bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia “ karena sama saja Presiden membiarkan ratusan penerus bangsa kehilangan nyawa nya oleh Narkoba.
·         Hukuman yang seringkali tidak sesuai sebagai contohnya hukuman Koruptor denga hukuman untuk pencuri buah coklat, tentu hal ini bertentangan dengan Pancasila sila ke – 5 “ Keadilan Sosial Bagi Seluruh Rakyat Indonesia”







BAB III PENUTUP



A. Kesimpulan
Implementasi Pancasila sebagai jiwa kepribadian Bangsa Indonesia diterapkan pada UUD 1945 yang digunakan sebagai landasan hukum Bangsa Idonesia serta diimplementasikan pada proses pelaksanaan penegakan hukum dan dalam kehidupan sehari – hari rakyat Indonesia
Dalam proses pendidikan Pancasila telah diperkenalkan sejak usia dini yakni sejak Sekolah Dasar (SD) hingga Perguruan Tinggi, sehingga penerus bangsa paham betul apa arti Pancasila dan nilai yang terkandung didalamnya
Diharapkan Pancasila dapat diterapkan dalam kehidupan sehari – hari rakyat Indonesia.

B.  Saran
Diharapkan Pancasila dapat diterapkan dalam kehidupan sehari – hari khusus nya dalam proses penegakan hukum, agar di negeri ini tidak ada lagi istilah “pilih kasih” telah menjadi rahasia umum bahwa di negeri ini hukum dapat diperjual belikan, siapa yang mempunyai uang dialah yang menang.
Para penerus bangsa, para calon pemimpin Bangsa Indonesia harus menumbuhkan Pancasila dalam jiwa nya agar disaat menjadi pemimpin nanti nya bias bersikap adil seperti yang terkandung dalam nilai Pancasila.




Tidak ada komentar:

Posting Komentar