BAB
I PENDAHULUAN
A. Latar
Belakang
Pancasila
sebagai jiwa kepribadian Bangsa Indonesia karena Pancasila dibuat dengan tujan
yakni sebagai dasar Bangsa Indonesia. Selanjutnya Pancasila digunakan baik sebagai
pedoman dalam memperjuangkan kemerdekaan, juga sebagai alat pemersatu dalam
hidup kerukunan berbangsa, serta sebagai pandangan hidup untuk kehidupan
manusia Indonesia sehari-hari, dan yang jelas tadi telah diungkapkan sebagai
dasar serta falsafah negara Republik Indonesia.
Sejarah Indonesia
telah mencatat bahwa di antara tokoh perumus Pancasila itu ialah, Mr Mohammad
Yamin, Prof Mr Soepomo, dan Ir Soekarno. Dapat dikemukakan mengapa Pancasila
itu sakti dan selalu dapat bertahan dari guncangan kisruh politik di negara
ini, yaitu pertama ialah karena secara intrinsik dalam Pancasila itu mengandung
toleransi, dan siapa yang menantang Pancasila berarti dia menentang toleransi.
Kedua, Pancasila
merupakan wadah yang cukup fleksibel, yang dapat mencakup faham-faham positif
yang dianut oleh bangsa Indonesia, dan faham lain yang positif tersebut
mempunyai keleluasaan yang cukup untuk memperkembangkan diri. Yang ketiga,
karena sila-sila dari Pancasila itu terdiri dari nilai-nilai dan norma-norma
yang positif sesuai dengan pandangan hidup bangsa Indonesia, dan nilai serta
norma yang bertentangan, pasti akan ditolak oleh Pancasila.
Dengan demikian bahwa
falsafah Pancasila sebagai dasar falsafah negara Indonesia yang harus diketahui
oleh seluruh warga negara Indonesia agar menghormati, menghargai, menjaga dan
menjalankan apa-apa yang telah dilakukan oleh para pahlawan khususnya pahlawan
proklamasi yang telah berjuang untuk kemerdekaan negara Indonesia ini. Sehingga
baik golongan muda maupun tua tetap meyakini Pancasila sebagai dasar negara
Indonesia tanpa adanya keraguan guna memperkuat persatuan dan kesatuan bangsa
dan negara Indonesia.
B. Permasalahan
Dengan memperhatikan latar belakang tersebut,
agar dalam penulisan ini penulis memperoleh hasil yang diinginkan,
maka penulis mengemukakan bebe-rapa rumusan masalah. Rumusan masalah
itu adalah:
1. Apakah landasan
filosofis Pancasila?
2. Apakah fungsi utama
filsfat Pancasila bagi bangsa dan negara Indonesia?
3. Apakah bukti bahwa
falsafah Pancasila dijadikan sebagai jiwa kepribadian Bangsa Indonesia ?
C. Tujuan
Tujuan dari penyusunan
makalah ini antara lain:
1.
Untuk memenuhi tugas Mata Kuliah Pancasila.
2.
Untuk menambah pengetahuan tentang Pancasila dari aspek
filsafat.
3.
Untuk mengetahui landasan
filosofis Pancasila.
4.
Untuk mengetahui fungsi utama filsafat Pancasila bagi bangsa dan
negara Indonesia.
5.
Untuk mengetahui bukti bahwa Pancasila telah di implementasikan
oleh rakyat Indonesia sebagai jiwa kepribadian Bangsa Indonesia.
BAB
II PEMBAHASAN
A. Landasan
Teori
Sebelum pada inti pembahasan mengenai implementasi
Pancasila sebagai jiwa kepribadian Bangsa Indonesia akan dibahas terlebih
dahulu apa yang dimaksud dengan Pancasila itu sendiri.
a.1 Pengertian Pancasila
Kata Pancasila berasal
dari kata Sansakerta (Agama Buddha) yaitu untuk mencapai Nirwana diperlukan 5
Dasar/Ajaran, yaitu
1. Jangan
mencabut nyawa makhluk hidup/Dilarang membunuh.
2. Jangan
mengambil barang orang lain/Dilarang mencuri
3. Jangan
berhubungan kelamin/Dilarang berjinah
4. Jangan
berkata palsu/Dilarang berbohong/berdusta.
5. Jangan
mjnum yang menghilangkan pikiran/Dilarang minuman keras.
Diadaptasi oleh orang
jawa menjadi 5 M = Madat/Mabok, Maling/Nyuri, Madon/Perempuan, Maen/Judi,
Mateni/Bunuh.
a.2 Pengertian Pancasila Secara Etimologis
Perkataan Pancasil
mula-mula terdapat dalam perpustakaan Buddha yaitu dalam
Kitab Tripitaka dimana dalam ajaran buddha tersebut terdapat suatu
ajaran moral untuk mencapai nirwana/surga melalui Pancasila yang isinya 5 J
[idem].
a.3 Pengertian secara Historis
· Pada tanggal 01 Juni
1945 Ir. Soekarno berpidato tanpa teks mengenai rumusan Pancasila sebagai Dasar
Negara
· Pada tanggal 17
Agustus 1945 Indonesia memproklamirkan kemerdekaan, kemudian keesokan harinya
18 Agustus 1945 disahkanlah UUD 1945 termasuk Pembukaannya dimana didalamnya
terdapat rumusan 5 Prinsip sebagai Dasar Negara yang duberi nama Pancasila.
Sejak saat itulah Pancasila menjadi Bahasa Indonesia yang umum. Jadi walaupun
pada Alinea 4 Pembukaan UUD 45 tidak termuat istilah Pancasila namun yang
dimaksud dasar Negara RI adalah disebut istilah Pancasila hal ini didaarkan
interprestasi (penjabaran) historis terutama dalam rangka pembentukan Rumusan
Dasar Negara.
a.4 Pengertian Pancasila Secara Termitologis
Proklamasi 17 Agustus
1945 telah melahirkan Negara RI untuk melengkapai alat2 Perlengkapan Negara
PPKI mengadakan sidang pada tanggal 18 Agustus 1945 dan berhasil mengesahkan
UUD 45 dimana didalam bagian Pembukaan yang terdiri dari 4 Alinea didalamnya
tercantum rumusan Pancasila. Rumusan Pancasila tersebut secara Konstitusional
sah dan benar sebagai dasar negara RI yang disahkan oleh PPKI yang mewakili
seluruh Rakyat Indonesia
Pancasila Berbentuk:
Pancasila Berbentuk:
1.Hirarkis (berjenjang);
2.Piramid.
v Pancasila menurut Mr. Moh Yamin adalah yang
disampaikan di dalam sidang BPUPKI pada tanggal 29 Mei 1945 isinya sebagai berikut:
1.Prikebangsaan;
2.Prikemanusiaan;
3.Priketuhanan;
4.Prikerakyatan;
5.Kesejahteraan Rakyat
v Pancasila menurut Ir. Soekarno yang disampaikan pada
tangal 1 Juni 1945 di depan sidang BPUPKI, sebagai berikut:
1.Nasionalisme/Kebangsaan Indonesia;
2.Internasionalisme/Prikemanusiaan;
3.Mufakat/Demokrasi;
4.Kesejahteraan Sosial;
5.Ketuhanan yang berkebudayaan;
Presiden Soekarno
mengusulkan ke-5 Sila tersebut dapat diperas menjadi Trisila yaitu:
1.
Sosio Nasional : Nasionalisme dan Internasionalisme;
2.
Sosio Demokrasi : Demokrasi dengan kesejahteraan rakyat;
3.
Ketuhanan YME.
Dan masih menurut Ir.
Soekarno Trisila masih dapat diperas lagi menjadi Ekasila atau Satusila yang
intinya adalah Gotong Royong.
v Pancasila menurut Piagam Jakarta yang disahkan pada
tanggal 22 Juni 1945 rumusannya sebagai berikut:
1.
Ketuhanan dengan kewajiban menjalankan syariat Islam bagi
pemeluk-pemeluknya;
2.
Kemanusiaan yang adil dan beradab;
3.
Persatuan Indonesia;
4.
Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dan
permusyawaratan perwakilan;
5.
Keadilan sosial bagi seluruh rakyat indonesia;
Kesimpulan dari
bermacam-macam pengertian pancasila tersebut yang sah dan benar secara
Konstitusional adalah pancasila yang tercantum dalam Pembukaan Uud 45, hal ini
diperkuat dengan adanya ketetapan MPRS NO.XXI/MPRS/1966 dan Inpres No. 12
tanggal 13 April 1968 yang menegaskan bahwa pengucapan, penulisan dan Rumusan
Pancasila Dasar Negara RI yang sah dan benar adalah sebagai mana yang tercantum
dalam Pembukaan Uud 1945.
B. Analisa
Seperti yang telah
diketahui Pancasila digunakan sebagai landasan atau dasar pemikiran oleh para
pemimpin negeri ini dalam membuat ataupun menyusun sebuah peraturan hukum yakni
diantaranya Undang – Undang Dasar 1945 (UUD 1945), Undang – Undang (UU),
Peratudan Daerah (PERDA), karena jelas dalam Pancasila itu terkandung nilai –
nilai kebaikan.
Nilai – nilai itu :
- Nilai Dasar
- Nilai Instrumen
- Nilai Praksis
Jadi sudah jelas bahwa Bangsa Indonesia telah
mengimplementasikan Pancasila sebagai jiwa kepribadian bangsa.
Akan tetapi Pancasila juga sering dilupakan contoh
nya banyak dalam tindak tanduk para pemimpin bangsa diantaranya:
·
Pemberian Grasi atau peringanan hukuman
yang diberikan oleh Presiden kepada Bandar Narkoba dari hukuman Mati menjadi
hukman Seumur hidup, hal ini bertentangan dengan pembukaan UUD 1945 “ melindungi segenap Bangsa Indonesia dan
seluruh tumpah darah Indonesia “ karena sama saja Presiden membiarkan
ratusan penerus bangsa kehilangan nyawa nya oleh Narkoba.
·
Hukuman yang seringkali tidak sesuai
sebagai contohnya hukuman Koruptor denga hukuman untuk pencuri buah coklat,
tentu hal ini bertentangan dengan Pancasila sila ke – 5 “ Keadilan Sosial Bagi Seluruh Rakyat Indonesia”
BAB III PENUTUP
A. Kesimpulan
Implementasi Pancasila sebagai jiwa kepribadian
Bangsa Indonesia diterapkan pada UUD 1945 yang digunakan sebagai landasan hukum
Bangsa Idonesia serta diimplementasikan pada proses pelaksanaan penegakan hukum
dan dalam kehidupan sehari – hari rakyat Indonesia
Dalam proses pendidikan Pancasila telah
diperkenalkan sejak usia dini yakni sejak Sekolah Dasar (SD) hingga Perguruan
Tinggi, sehingga penerus bangsa paham betul apa arti Pancasila dan nilai yang
terkandung didalamnya
Diharapkan Pancasila dapat diterapkan dalam
kehidupan sehari – hari rakyat Indonesia.
B. Saran
Diharapkan Pancasila dapat diterapkan dalam
kehidupan sehari – hari khusus nya dalam proses penegakan hukum, agar di negeri
ini tidak ada lagi istilah “pilih kasih” telah menjadi rahasia umum bahwa di
negeri ini hukum dapat diperjual belikan, siapa yang mempunyai uang dialah yang
menang.
Para penerus bangsa, para calon pemimpin Bangsa
Indonesia harus menumbuhkan Pancasila dalam jiwa nya agar disaat menjadi
pemimpin nanti nya bias bersikap adil seperti yang terkandung dalam nilai
Pancasila.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar